7 Milyar Sudah Dikembalikan, KPK Belum Juga Tangkap Rahmad Rahmadiyanto Soal Payung Elektrik Mesjid Agung Annur

7 Milyar Sudah Dikembalikan, KPK Belum Juga Tangkap Rahmad Rahmadiyanto Soal Payung Elektrik Mesjid Agung Annur

PEKANBARU. Kasus payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru senilai Rp42 miliar belum juga ada tanda-tandanya.

Padahal pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 sebanyak 7 Milyar.

“Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya,” ujar Ilman.

Dalam kesempatan lain, salah seorang Jaksa Hendri Junaidi menceritakan proses dari penghentian penyelidikan tersebut.

“Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Ditambahkannya, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. “Presentasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60,” kata Hendri.

Hendri membeberkan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2.040.000.000.

“Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta,” jelasnya.

Terhadap temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 7.526.795.421 pada Desember 2023.

Jaksa itu mengungkapkan, saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal. Hal itu disebabkan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian payung, belum dipasang.

“Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 persen. Dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024,” tutupnya. 

Keterangan jaksa yang berpihak pada koruptor, tentu jadi tanda tanya pakar hukum Jhon Tri. 

"Seharus kalau sudah ada pengerjaan proyek yang mangkrak, seharusnya sudah bisa menangkap pelaku agar barang bukti tidak hilang. Kenapa bisa tidak ada tenaga ahlinya dalam pekerjaan proyek 42 milyar ini. Kenapa ada pengembalian dana yang hampir 8 milyar. Jelas sekali ada dugaan Mark up anggaran oleh Rahmad", tegas Jhon Tri lagi.

"Semoga di hari pelantikan Presiden Prabowo ini, ada pencerahan untuk selesaikan kasus payung elektrik di mesjid Agung Annur ini. Kenapa KPK tidak bisa bergerak, apakah gaji nya masih kurang atau tidak bisa lakukan penindakan karena ada raja Jawa",  tutup Jhon lagi.