Hasto Kristiyanto Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan KPK

RIAUPDATE.CO - Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya mencapai perkembangan baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka, langkah yang langsung menyita perhatian publik.
Hal ini karena kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku sudah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian konkret.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, Harun Masiku dinyatakan sebagai salah satu tersangka utama.
Namun, pada 17 Januari 2020, Harun resmi dinyatakan buron, menambah kerumitan penyelidikan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai kemajuan signifikan setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Meski begitu, publik masih menunggu langkah berikutnya dari KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan kasus ini tuntas secara hukum.
Namun, penetapan Hasto sebagai tersangka baru diumumkan pada Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengaitkan Hasto dalam kasus ini.
Menurutnya, baru belakangan ini bukti-bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan barang-barang terkait.
“Melalui proses tersebut, penyidik akhirnya mendapatkan cukup bukti yang memperkuat keyakinan mereka untuk menetapkan HK sebagai tersangka,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, penyidik belum sepenuhnya yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Saat itu, bukti yang dimiliki dianggap belum cukup untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.
“Pada akhirnya, dengan bukti yang sudah cukup kuat, terbitlah surat perintah penyidikan terhadap saudara HK,” tambahnya.
Penetapan Hasto ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dalam penjelasannya, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Kasus ini terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, di mana Harun Masiku juga menjadi aktor utama dalam dugaan suap tersebut.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang saat itu menjabat sebagai Sekjen PDIP,” tegas Setyo.
Dia menambahkan, Hasto bersama Harun Masiku diduga bekerja sama untuk memengaruhi keputusan KPU melalui pemberian uang suap.
Kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menjadi ujian besar bagi KPK dalam menegakkan keadilan.
Dilansir dari ayoindonesia ada artikel yang ditulis oleh Gita Esa Hafitri, Rabu 25 Desember 2024/AYOKUDUS.COM.*