Tanpa Proses Lelang, Aset Anak BUMD Dilego

Tanpa Proses Lelang, Aset Anak BUMD Dilego

Pengembangan Investasi Riau (PIR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau melalui Kuasa hukum nya Topan meiza Romadhon SH mengirimkan pers rilis yang diterima media pada hari Minggu 28/04/2024 terkait persoalan dugaan Aset Perusahaan PT Riau Power Satu selaku anak perusahaan dari PT PIR tanpa melalui proses lelang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui dari siaran pers yang di terima awakmedia ini, PT PIR yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2002, memiliki anak perusahaan PT Riau Power yang usahanya bergerak dibidang Pembangkit, Distribusi, Listrik dan Energi.Lalu di tahun 2012 PT Riau Power bersama konsorsium PT ZUG Industry Indonesia mendirikan PT Riau Power Satu yang menjalankan usahanya dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan total limit investasi yang telah di gelontorkan pemerintah daerah Riau melalui BUMD PT PIR di anak perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 90.800.000.000,- (sembilan puluh miliar delapan ratus juta rupiah).

Selanjut nya, seiring waktu berjalan pada proses bisnis nya PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik sehingga menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan pada tahun 2018 dan menimbulkan permasalahan hukum yakni sengketa ketenagakerjaan yang pada gugatan Peradilan Hubungan Internasional (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam lanjutan siaran pers nya, hal tersebut juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan hak para eks karyawan PT Riau Power satu senilai Rp. 4.108.132.100,- (empat miliar seratus delapan juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah).

Produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diajukan permohonan eksekusi oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H selaku kuasa hukum para mantan karyawan PT Riau Power satu dan telah mendapat penetapan Sita Eksekusi dengan Penetapan Nomor 35/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr dan Penetapan Nomor 36/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr. Di sebutkan pada salah satu poin pokok dalam Penetapan yang telah terbit dan tertuang didalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Executorial Beslag) pada tanggal 08 Maret 2023 bahwa objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain nya sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan Sanksi Pidana”. Untuk itu, apabila mengikuti aturan hukum yang baik dan benar selayaknya seluruh kawasan dan segala yang terbangun diatasnya menggunakan uang pajak Rakyat Provinsi Riau dilakukan appraisal (Proses penaksiran harga) secara layak oleh Pihak Pemilik Barang, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pihak yang terkait dengan sengketa tersebut. Selanjutnya, para pihak yang terkait semesti nya menjalankan mekanisme proses lelang setelah mengetahui posisi kepemilikan masing-masing aset yang sudah terbangun diatasnya dan wajib menjalankan mekanisme proses lelang dengan baik dan benar setelah mengetahui kepemilikan masing-masing aset. Namun pada senyata nya, fakta hukum yang muncul saat ini adalah aset-aset tersebut malah diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui proses lelang oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H., (Kuasa Hukum mantan karyawan PT Riau power) kepada pihak pembeli Abdul Wahab dan Abdus Salam berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Aset tertanggal 07 Agustus 2023. Lalu masih dalam siaran pers tersebut menyebutkan bahwa dari data dan bukti yang akurat di lokasi, dampak dari dugaan jual beli sepihak keseluruhan aset yang tertuang dalam surat penetapan sita eksekusi quo telah menimbulkan potensi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Abdussalam selaku pihak pembeli dengan memerintahkan para eks karyawan melakukan pengerusakan dan pembongkaran terhadap aset-aset yang berada di atas lahan PT Pengembangan Investasi Riau yang berada di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan kegiatan ini diduga juga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum aparat penegak hukum.

Terakhir,demi melindungi hak kepentingan hukum klien, Topan Meiza Romadhon, SH, MH, Denny Rudini, SH, Muhammad Nurlatif, SH, Rizki Utama Putra, SH, MH, M.Kn, M. Fandi Bachtiar, SH, MH, dari kantor Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Riau Power telah mengambil Langkah hukum dengan mengajukan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU terkait perusakan aset-aset tanggal 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor : 050/TMR-PKU/IV/2024 tanggal 27 April 2024 di Kepolisian Daerah Riau.