Wanprestasi , Proyek Tunda Bayar Pemerintah Dikadukan Kontraktor Ke Polresta Pekanbaru
Kasus yang menjerat Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, laporan pidana yang dilayangkan oleh Direktur CV. Batu Gana City Riau, Merlin Melinda Siregar, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok pengusaha besar di Pekanbaru ini, dinilai mengandung kejanggalan serius: soalnya proyek yang dipermasalahkan benar-benar ada dan telah selesai dikerjakan bukan fiktif. Tapi uang dari pemko Pekanbaru belum ada dibayarkan alias tunda bayar.

PEKANBARU — Kamis, 24 April 2025. Sengketa antara eks Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru, Arnaldo dengan pihak kontraktor menjadi sorotan publik. Arnaldo dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan di RS Madani. Namun, tim kuasa hukum Arnaldo membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut kasus ini murni persoalan wanprestasi, bukan tindak pidana.
Pengacara Arnaldo, Suharmansyah SH, MH, di dampingi Rahmat Taufiq, S.H,M.H, Atma Kusuma, S.H, M.H dan Anton Lee, S.H, M.H menjelaskan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum karena inti masalahnya bukan pada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, melainkan sengketa perdata terkait keterlambatan pembayaran proyek.
> "Kami sudah menerima dua kali panggilan, tapi ini masih pada tahapan teknis. Tidak ada unsur pidana. Tuduhan ini sangat tidak tepat karena proyek ini dikerjakan atas nama institusi, bukan individu," ujar Suharmansyah kepada media, Kamis (24/04/25).
Ia menuturkan bahwa proyek pembangunan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kontraktor dan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan seluruh pekerjaan telah diselesaikan serta hasilnya diserahkan ke RS Madani. Masalah muncul karena pihak rumah sakit belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.
> "Kalau pekerjaan sudah selesai, otomatis menjadi kewajiban pihak rumah sakit untuk membayar. Jika belum dibayar, maka yang terjadi justru wanprestasi, bukan penipuan. Semua barangnya jelas ada di rumah sakit," tegasnya.
Menurutnya, tidak logis bila seorang direktur yang menjalankan tugas institusional lantas dilaporkan secara pribadi, apalagi atas tuduhan penggelapan. Suharmansyah menyebut bahwa tidak ada satupun keuntungan pribadi yang diperoleh Arnaldo dari proyek tersebut.
> "Kalau ini benar-benar penipuan atau penggelapan, tentu tidak ada hasil kerja yang bisa dilihat. Faktanya, fasilitas itu digunakan oleh rumah sakit. Jadi yang harus dipertanyakan justru tanggung jawab pembayaran dari pihak Pemko Pekanbaru," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru atas dugaan wanprestasi. Langkah ini ditempuh demi mendapatkan kejelasan hukum dan pemenuhan hak-hak kontraktor.
> "Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan ini mencoreng nama baik klien kami. Kami tegaskan lagi, ini bukan perkara pidana, melainkan soal kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan. Jangan sampai ada pembunuhan karakter terhadap pihak yang sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, kabar nya Arnaldo ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru. Tapi belum didapatkan penjelasan yang jelas soal ini dari pihak kepolisian ataupun pengacara. ****
Liputan : Ricky Sambari