Keren, Aroma Korupsi PLN P3BS Lagi Dihitung Krimsus Polda Riau

Keren, Aroma Korupsi PLN P3BS Lagi Dihitung Krimsus Polda Riau
Ilustrasi dari media Ribaknews

Riaupdate.co (Pekanbaru) — Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan isolator listrik di lingkungan PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS) senilai Rp.38 miliar kini memasuki fase paling menentukan. Setelah lama menjadi sorotan publik, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dikabarkan tengah melakukan penghitungan kerugian negara terhadap proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut. Minggu (10/05/2026).

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek isolator listrik tersebut.

Temuan itu kemudian resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 22 September 2025.Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut. Sebab, proyek bernilai fantastis itu diduga bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN strategis.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKP Resi Omlia, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

“Kasus PLN UIP3BS masih menunggu hasil audit. Penghitungan masih dilakukan oleh pihak internal (Polda/Red),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (08/05/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Penghitungan kerugian negara merupakan tahapan penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Riau yang dinilai serius mengusut perkara tersebut. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berjalan lambat dan berujung menggantung tanpa kepastian.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi proses tanpa ujung. Jika memang ditemukan adanya kerugian negara dan unsur melawan hukum, maka siapapun yang terlibat wajib diproses secara transparan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN strategis seperti PLN bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan menyangkut moral birokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Ia menilai praktik korupsi dalam proyek kelistrikan sangat berbahaya karena menyentuh sektor vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.

“Uang puluhan miliar itu bukan angka kecil. Itu uang negara, uang rakyat. Jika benar diselewengkan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tambahnya.

Forkorindo juga mendesak agar hasil audit kerugian negara nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi ataupun dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terhadap proyek-proyek bernilai besar di lingkungan BUMN. Masyarakat kini menunggu, apakah perkara ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau justru kembali tenggelam seperti sederet kasus besar lainnya yang perlahan hilang tanpa kejelasan.

(Sumber: ribaknews.com