EB Dilaporkan Ke Polsek Mandau, Diduga Musnahkan SKRG

Warga Bengkalis dilaporkan ke Polsek Mandau, dengan dugaan tindak pidana pencurian dokumen surat tanah dan atau pemusnahan dokumen surat tanah pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pelapor yaitu KA dan MD memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah Riau untuk melaporkan peristiwa hukum yang diduga dilakukan EB ke Polsek Mandau.
Hal tersebut diungkapkan staf LBH LMP Riau Ricci Yakub kepada awak media pada hari Selasa 23/Juli/ 2024.
"Surat laporan pengaduan ditujukan kepada Kapolsek Mandau Bengkalis melalui SIUM Polsek Mandau dan diterima oleh staf SIUM, Ibu Erna dengan tanda terima tertulis".
Dugaan pelaku inisial EB dalam laporan LBH LMP Riau diduga melakukan tindak pidana melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dan atau Pasal 53 Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008. Terkait pelaporan tersebut, awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau, untuk mendengarkan bagaimana pihak Polsek Mandau memproses dugaan peristiwa tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berinisial EK. Menurut Ricci, LBH LMP Riau akan menunggu perkembangan proses hukum yang akan dilakukan Polsek Mandau. "Kita tunggu saja pemberitahuan perkembangan dari Polsek Mandau terkait proses hukumnya " tutur Ricci tegas pada awak media Riapdate. (Lap Reporter).