Lawan Pemerintah, RAPP Bangun Pabrik Tanpa Amdal

PELALAWAN — Amdal PT Riau Andalan Pulp (RAPP) lagi disorot oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Akibatnya aktivitas pembangunan di kawasan Landfill milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group dihentikan sementara.
Pabrik yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau dilakukan dihentikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (11/5/2025).
Sidak dilakukan bersama Komisi VII DPR RI Dapil Riau, Muhammad Rohid, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., ke kawasan objek vital nasional tersebut. PT RAPP diketahui tengah membangun area landfill di kompleks industrinya, meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum rampung.
Dalam peninjauan lapangan, Menteri LHK menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah cair perusahaan yang memengaruhi pertumbuhan sawit di sekitar areal seluas 25 hektar.
“Kami melihat kondisi landfill cukup kokoh. Namun kita tidak bisa menduga-duga. Tim akan segera diturunkan untuk mengambil sampel tanah dan memastikan fakta lapangan secara ilmiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa meski indikasi pencemaran bau tidak terdeteksi dalam kadar tinggi secara kasat indra, pengujian laboratorium tetap diperlukan. “Dirjen Gakkum akan membawa alat uji laboratorium untuk mendapatkan data pasti,” ujarnya.
Selain masalah pencemaran, KLHK menyoroti proyek pembangunan pabrik tisu PT RAPP yang belum mengantongi AMDAL lengkap. “Proses AMDAL-nya memang sedang berjalan, namun lahan pembangunan sudah disiapkan terlebih dahulu. Ini menjadi catatan penting,” kata Hanif.
Atas pelanggaran tersebut, PT RAPP dikenakan sanksi administratif, termasuk kewajiban menyusun dokumen evaluasi lingkungan dan membayar biaya pemulihan melalui mekanisme Biaya Pemulihan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan (BNPB).
“Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja, pelanggaran seperti ini dikenakan sanksi administratif, dan dalam kasus ini BNPB telah diberlakukan,” tegas Hanif.
Mulai hari ini, lokasi proyek akan berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Menteri menegaskan bahwa segala aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga dokumen AMDAL dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kami pastikan lokasi ini tidak boleh dibangun lagi sebelum seluruh dokumen lingkungan selesai dan diverifikasi,” tutup Hanif.
"Sebenarnya pembangunan RAPP pertama kali sudah menyalahi kesepakatan dengan masyarakat sekitarnya", terang masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
(Sumber Javanewsonline.co.id)