Dishub Kepri: Aplikator Harus Patuh Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Ojol

Dishub Kepri: Aplikator Harus Patuh Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Ojol
Aksi Ojol di Batam

batam – Rapat tindak lanjut aksi offbid massal yang dilakukan para driver online di Batam akhirnya membuahkan hasil. Bertempat di Gedung Graha Kepri, Selasa (20/5), pertemuan antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi menghasilkan kesepakatan final untuk menegakkan implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif angkutan sewa khusus dan ojek online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, menyampaikan rapat ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik panjang soal ketidakpatuhan tarif oleh aplikator. Ia memastikan pemerintah telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan lampu hijau untuk penegakan aturan.

“Jadi hari ini mudah-mudahan rapat final terkait gonjang-ganjing SK Gubernur. Kita sudah mendapatkan surat dari Kemenhub untuk tindak lanjutnya, terkait teguran dan pelanggaran salah satu aplikator di Batam,” katanya, usai rapat.

Menurutnya, ketiga aplikator besar yakni Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan komitmen untuk menjalankan SK Gubernur. Kesepakatan bersama juga telah ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari Kemenhub, legislatif daerah, serta aliansi driver online.

“Tidak ada yang tidak menandatangani. Ketiga aplikator sudah tanda tangan, pemerintah juga, termasuk dari perwakilan pusat,” kata Junaidi.

Kesepakatan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran para driver online yang melancarkan aksi offbid massal sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan tarif. Mereka menilai aplikator terlalu lama mengabaikan ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.

Ketua Komunitas Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, menyebut pertemuan berjalan kondusif dan menghasilkan tiga poin utama yang disepakati. Inti dari kesepakatan tersebut adalah kesanggupan aplikator untuk mengikuti dua SK Gubernur yang menjadi dasar hukum tarif layanan transportasi online.

“Pada hari ini, disepakati bahwa aplikator Gojek, Grab dan Maxim akan mengikuti SK Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 dan SK Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024,” kata dia.

Lebih lanjut, disebutkan juga penyesuaian tarif oleh aplikator harus dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Batas waktu ini dinilai cukup untuk menyelaraskan sistem dan memastikan tarif yang berlaku sesuai regulasi.

Apabila ketiga aplikator tidak mematuhi kesepakatan, maka sanksi administratif hingga penutupan operasional bisa dikenakan sesuai ketentuan Pasal 118 peraturan terkait. Hal ini ditekankan oleh pemerintah sebagai bentuk ketegasan dalam melindungi kepentingan pengemudi dan pengguna jasa.

“Kita sudah sampaikan ini juga ke Jakarta, ke Kemenhub. Kalau tetap melanggar, akan ada sanksi. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi,” kata Junaidi, menambahkan.

Aksi offbid yang terjadi melibatkan ribuan driver online di Batam dan sempat mengganggu layanan transportasi daring di Bandar Dunia Madani. Aksi tersebut digerakkan oleh kekecewaan terhadap tarif murah yang dianggap merugikan para pengemudi.

Sementara itu, dalam rapat, para driver yang tergabung dalam berbagai aliansi juga diberi ruang menyampaikan aspirasi mereka. Rapat ini berlangsung cukup dinamis, tapi etap dalam suasana kondusif, mencerminkan keinginan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Kepastian implementasi tarif sesuai SK Gubernur disambut positif oleh komunitas driver. Mereka berharap keputusan ini benar-benar dijalankan dan diawasi secara ketat agar tidak lagi terjadi pelanggaran sepihak oleh aplikator.

“Dengan kesepakatan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi permainan tarif. Kami akan pantau dan siap melaporkan jika ada ketidakpatuhan,” kata Feryandi. 

 red:Nofrizal (disadur batampos)