Edan, Walinagari Batu Manjulur Mengakui Dapat Izin Pertambangan Emas Dari Kapolres Sijunjung
Sijunjung Sumatera Barat. Kabupaten Sijunjung mempunyai luas sekitar 3. 150, 58 km2 yang mempunyai 8 kabupaten berpusat pemerintahan di Muara Sijunjung, kini sudah hampir rusak dengan banyaknya penambang liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI).
Yang menyolok sekali di kenagarian Batu Manjulur kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung. Banyaknya tempat penampungan Emas (PETI) dengan adanya alat berat. Selain adanya lubang - lubang "tikus" dalam pengambilan pengambilan listrik PLN secara ilegal dan sporadis.
Ketika di konfirmasi pada Wali Nagari Batu Manjulur, April melalui WhatsApp nya. Dapat jawaban yang mencengangkan.
"Wailaikussalam Wr.Wb. tambang emas di Batu Manjulur dpt kami sampaikan bahwa pelaksanaan tambang emas adalah tambang rakyat yang mendapat izin dari KAPOLRES Kab.Sijunjung dan kegiatannya tetap dipantau oleh KAPOLSEK IV Nagari dan sampai sekarang tetap berjalan sebagaimana biasa yg bertujuan utk menambah pendapatan masyarat di nagari Batu Manjulur. Demikian utk dimaklumi dan terima kasih", tulis April di WhatsApp redaksi.
Ketika disampaikan pada Kapolres Sijunjung Willian Harbensyah, beliau membantah pernyataan Wali Nagari Batu Manjulur.
"Saya tidak pernah buat statemen atau izinkan mereka (melakukan penambangan emas). Saya akan kroscek pada Polsek setempat soal ini. Dan saya minta Kapolseknya untuk meluruskan hal ini", terang Willian pada redaksi.
Dari pantauan awak media riaupdate dilapangan, modus penambangan dengan menjual aparat hukum sudah sering dilakukan, agar modus mencari Emas dengan sporadis tetap berjalan bertahun -tahun. Dan alat berat penambangan Emas ini diduga punya investor Kijok.
Sebagai diketahui penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Dian sukri 





