Riau, Debt Collector Meresahkan Masyarakat Karena Kebal Hukum Walaupun Dilaporkan Kepolisian
Debt collector (depletor) atau mata elang sudah meresahkan masyarakat Riau. Padahal sudah dilaporkan pada pihak kepolisian. Ini terjadi pada Enda
Dalam laporan Enda pada pihak kepolisian dengan nomor polisi LP / 470/ XI/ 2025/ Polda RIau tertanggal 10 November 2025.
Dari tanggapan pihak pakar dan pengacara Jhon Three Hendry sangat antusias menanggapi permasalahan Debt Collector atau sering disebut Mata Elang.
"Proses Hukum yang Rumit. Kasus penarikan paksa kendaraan sering kali melibatkan sengketa sipil antara pihak leasing (atau kreditur) dengan debitur. Proses hukum untuk menyelesaikan sengketa ini bisa memakan waktu lama dan memerlukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran", ujar Jhon.
"Keterbatasan Sumber Daya. Aparat penegak hukum seringkali memiliki sumber daya yang terbatas, baik dari segi personel maupun fasilitas. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk merespons dan menangani kasus-kasus seperti ini dengan cepat dan efektif. Kesadaran Hukum Masyarakat. Banyak masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka dalam kasus seperti ini, sehingga mereka mungkin tidak tahu bagaimana cara melaporkan atau meminta bantuan, papar Jhon lagi.
Dari keterangan pakar hukum Jhon Tree Hendry ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Yaitu
1. Dokumentasi Catat semua kejadian, termasuk tanggal, waktu, lokasi, dan identitas pihak yang terlibat.
2. Laporan Polisi. Laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Pastikan Anda membawa bukti-bukti yang relevan.
3. Konsultasi Hukum. Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara yang bisa memberikan saran hukum spesifik terkait kasus tersebut.
4. Hubungi Lembaga Perlindungan Konsumen. Jika ada indikasi pelanggaran hak konsumen, Anda bisa menghubungi lembaga perlindungan konsumen setempat untuk meminta bantuan..








