Notaris EYE Disomasi Karena Diduga Buat Akte PT Perjudian Dan Pertaruhan

Pekanbaru. 16/12/2023. Sungguh malang sekali nasib klien Riko Rivano SH, karena tidak lagi dapat berusaha disebabkan seluruh rekening nya di blokir oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Hal ini diutarakan oleh Riko Rivano sebagai pemegang surat kuasa atas nama Nov Irwan yang beralamat di jalan S. Parman.
"Akibat adanya poin Q di akte Pendirian No. 63 yang dibuat oleh Notaris inisial EYE yang berbunyi menjalankan usaha-usaha dibidang Perjudian dan pertaruhan maka seluruh aktifitas PT ICIA di blokir dan tidak bisa menjalankan kegiatan. Untuk itulah kami lakukan somasi pada Notaris yang berinisial EYE agar dapat bertanggung jawab atas kejadian ini", tegas Riko Rivano pada awak media Riaupdate.
Awak media akhirnya menyelusuri tempat Notaris berkantor di ujung jalang Nenas Sukajadi.
"Alhamdulillah kami tidak dapat informasi terkait PT ICIA ini. Karena pegawai Notaris tidak membolehkan menemui " Bosnya". Kami cuma minta informasi saja agar ada berita yang berimbang ", kata awak media Riaupdate.co menjelaskan pada Redaksi.
Kabarnya pengacara Riko Rivano akan melakukan Somasi kedua.
"Ya kami akan lakukan somasi kedua. Karena ini perlu pertanggungjawaban Notaris tersebut atas kealfaan nya agar ini tidak terulang lagi pada pembuatan akte orang lain", terang Riko dengan muka serius.